2 Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ditembak, 1 di Antaranya Disabilitas Pakai Kaki Palsu (Foto: Istimewa)

Kapolres melanjutkan, korban lari keluar untuk melihat motor miliknya yang di parkirkan di depan halaman rumah rekannya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban melaporkan peristiwa hilangnya motor tersebut ke Polsek Trimurjo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya 

Selain itu, polisi juga telah mengantongi identitas dua orang penadah yang membeli  puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR. Dari kedua pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan senjata tajam, berbagai bentuk kunci liter T, satu unit motor dan kaki palsu milik YS.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network