Ilustrasi pelaku curanmor ditangkap polisi (Andres Afandi/MNC Portal)

Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, identitas dan lokasi pelaku akhirnya dikantongi.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu unit ponsel merk Oppo A15 warna putih.

Saat ini para pelaku sudah diamakan di Polres Lampung Utara. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network