Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, identitas dan lokasi pelaku akhirnya dikantongi.
Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu unit ponsel merk Oppo A15 warna putih.
Saat ini para pelaku sudah diamakan di Polres Lampung Utara. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait