Lebih lanjut, kata Jufriyanto, pelaku sudah mempunyai istri dan dikaruniai satu anak. Namun dia melakukan aksi bejatnya saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santri santriwati yang belajar di sana,” tuturnya.
Jufriyanto melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain. Dia pun meminta agar masyarakat yang merasa menjadi korban kebejatan pelaku untuk melapor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait