Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

Farid pun menyebutkan bahwa ada 16 lapas atau rutan yang warga binaannya mendapatkan remisi, yakni Lapas Kelas 1 Bandarlampung terdapat 665 narapidana, Lapas Kelas II A Kota Bumi 295 orang dan salah seorang napi langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kemudian, lanjut dia, Lapas Kalianda 352 orang yang mendapatkan remisi dengan dua diantaranya langsung bebas, Lapas Kelas II A Metro 379 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung 399, orang.

Ada juga Lapas Perempuan kelas II A Bandarlampung terdapat 201 orang mendapatkan remisi dengan dua diantaranya langsung bebas, Lapas Kelas II B Kota Agung terdapat 239 narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dengan satu di antaranya langsung bebas, Lapas Kelas II B Way Kanan ada 283 orang, dan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih terdapat 325 narapidana yang dapatkan remisi

"Sedangkan untuk Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung ada 68 anak yang dapatkan remisi, dan tidak ada yang langsung bebas," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network