Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik beri keterangan soal oknum dosen digerebek warga bersama mahasiswi di Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira W)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SYH (31) digerebek warga saat asyik ngamar dengan mahasiswinya. Peristiwa itu terjadi di rumah dosen tersebut, Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, Senin (9/10/2023) malam.

Saat digerebek, mahasiswi berinisial VO (22) tersebut memakai daster motif bunga-bunga yang diamankan sebagai barang bukti. Termasuk juga ditemukan tisu magic bekas terpakai di lokasi.

Keduanya saat ini masih diperiksa Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

5 fakta oknum dosen UIN Lampung digerebek bersama mahasiswi:

1. Digerebek warga

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya digerebek warga bukan polisi. Mereka kemudian membawa oknum dosen dan mahasiswi ini Polda Lampung.

Kronologi berawal dari kecurigaan warga setempat lantaran oknum dosen beristri tersebut membawa mahasiswi masuk ke dalam rumah.

"Saat itu masyarakat, RT serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah berbuat tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri. Keduanya lalu dibawa ke Polda dan diterima piket Ditreskrimum Polda Lampung," kata Um, Selasa (10/10/2023).

Perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung yang menjadi lokasi penggerebekan oknum dosen dengan mahasiswi. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

2. Oknum dosen dan mahasiswi pacaran sebulan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen ini sudah menjalin hubungan asmara bahkan berhubungan intim dengan mahasiwinya. Saat diperiksa, keduanya mengaku telah berpacaran. 

"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka berpacaran kurang lebih 1 bulan ini," ujar Umi, Selasa (10/10/2023).

Umi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, keduanya sudah 6 kali berhubungan intim. Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung. 

"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," kata Umi. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network