Sembilan napi di Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung diajukan mendapat remisi.(Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sembilan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bandarlampung diajukan mendapat remisi. Potongan masa tahanan itu dalam rangka perayaan Natal 2022.

"Ada sembilan yang kita ajukan dan semua telah memenuhi syarat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Bandarlampung, Porman Siregar, Jumay (23/12/2022).

Dia menambahkan, sembilan napi yang telah diajukan untuk mendapat remisi Natal tersebut di antaranya mendapatkan 15 hari hingga satu bulan.

"Untuk natal tahun ini tidak ada yang langsung bebas," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network