Sembilan napi di Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung diajukan mendapat remisi.(Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia melanjutkan, nama napi yang telah diajukan remisi mudah-mudahan dapat diterima oleh pusat untuk mendapat remisi Natal Tahun 2022.

"Terus berkelakuan baik selama berada dalam Lapas dan selalu ikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan merupakan salah satu syarat juga agar mendapat kan remisi," katanya. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network