"Saat ditangkap, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas menggunakan sajam jenis pisau garpu," katanya.
Untuk menghentikan aksinya, polisi pun meletuskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tak digubris.
"Karena membahayakan keselamatan petugas, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkah pelaku," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu bilah sajam jenis pisau cap garpu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait