Dia menjelaskan, hingga saat ini di Lampung telah ada 16 ekor sapi yang dipotong paksa karena terpapar PMK, dan banyak peternak yang belum mengetahui mekanisme dan syarat dokumen bagi ganti ternak oleh pemerintah.
"Kompensasi ini harus diberi segera mungkin agar peternak tidak frustasi karena harga yang turun, dan takut merugi. Saat ini belum tahu mekanismenya dan syarat apa saja yang disiapkan untuk ganti rugi Rp10 juta itu," kata dia.
Menurut dia, untuk membantu peternak agar mampu bertahan dan menjalankan bisnis peternakannya perlu pula bantuan dari pemerintah daerah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait