Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan. (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Saya sebagai ASN, sebagai rektor akan diberhentikan dengan tidak hormat meskipun saya telah mengabdi selama 35 tahun tanpa cacat. Ini tentu menjadi pukulan berat buat saya dan keluarga saya," ungkapnya. 

Selanjutnya Karomani memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya, karena menurutnya dia tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam kasus ini, melainkan semata-mata untuk kepentingan umat. 

"Saya dan keluarga sudah cukup menderita secara sosial, dicerca dihukum di ruang publik di masyarakat. Jangan lagi ditambah dengan hukuman berat yang makin menjadikan terpuruk lahir batin saya dan keluarga saya," kata dia. 

Sebelumnya, Karomani dituntut selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/4/2023).

Selain pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda oleh jaksa penuntut umum sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. 

Tak hanya itu, Karomani juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network