Keesokan harinya, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Berbekal dari laporan dan keterangan korban, polisi kemudian memburu pelaku.
Hasilnya, pelaku ditangkap di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
"Kami amankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor milik korban, kini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan," kata dia. lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait