Sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku (Istimewa)

Keesokan harinya, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Berbekal dari laporan dan keterangan korban, polisi kemudian memburu pelaku.

Hasilnya, pelaku ditangkap di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

"Kami amankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor milik korban, kini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan," kata dia. lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network