Barang bukti tembakau sintetis (Foto:SINDOnews/Adi Haryanto)

Dalam penindakan petugas berhasil mengamankan barang bukti pada genggaman tangan sebelah kanan TSK berupa bungkusan plastik warna bening yang terdapat kertas warna putih yaitu resi pengiriman.

Setelah dibuka bungkusan tersebut didalamnya terdapat satu bungkus amplop klip warna coklat dengan merk Themistix.Inc.

"Berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 6,09 gram dan berat bersih 3,60," kata dia.

Selain itu  terdapat juga satu buah botol kaca warna hitam merk sanmol, satu buah busa bekas warna putih dan satu lembar stiker bertuliskan Themistix.INC.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network