Tiga saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila 2022 (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) 2022. Ada fakta unik dalam sidang kali.

Salah saorang saksi yang merupakan ibu rumah tangga bernama Arneta membeberkan alasan lebih memilih memasukkan anaknya ke Unila dan membayar Rp500 juta. Padahal, saat itu anaknya sudah diterima di tiga perguruan tinggi negeri (PTN) ternama.

Aneta menyebut, putrinya berinisial CAL tersebut sudah diterima di Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Teknik Lingkungan di Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Program Studi Kedokteran Gigi Universitas Diponegoro (Undip).

"Saksi Aneta, dalam Berita Acara nomor 8 ini kan putrinya mendaftar juga di beberapa Universitas. Berarti diterima semuanya ya bu? Kenapa ibu lebih memilih Unila?," tanya Hakim Anggota Ahmad Rifai. 

"Iya, benar Pak," jawab Aneta.

Aneta mengaku memilih Unila karena jarak tempuh yang lebih dekat dari rumahnya yang terletak di belakang Unila dan anaknya perempuan sehingga bisa lebih mudah dipantau. 

Aneta juga membenarkan bahwa dia rela berkorban mengeluarkan uang hingga lebih dari Rp500 juta untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila.

"Di tiga Fakultas ini cuma bayar UKT saja kan ya? Kenapa dibela-belain hingga akhirnya kena kasus seperti ini. Ibu ini pengusaha atau gimana, bayar sumbangan ditambah uang SPI dan UKT juga sekian, total lebih Rp500 juta. Demi anak apapun dilaksanakan ya bu yaa?," kata Hakim anggota Edi Purbanus.

Aneta mengungkapkan, dia menyumbang 'infak' untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebesar Rp300 juta.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil kesepakatan saat dia bertemu dengan Kepala Biro Perencanaan dan Humas (Kabiro Humas) Unila Budi Sutomo dan temannya bernama Ema di gerai Dunkin' Donuts yang berada di Jalan ZA Pagar Alam.

Sebelumnya, dalam sidang kali ini sejatinya JPU KPK menghadirkan enam saksi. Mereka masing-masing yakni anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN, mantan ajudan Wali Kota Bandarlampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, serta Mardiana S.T.

Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani. Untuk tiga saksi lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network