Ilustrasi (Foto: iNews/Agung Sulistyo)

"Tersangka tidak melawan saat ditangkap. Ini awalnya ada laporan warga soal ruang kelas sekolah yang tak terpakai jadi tempat orang pakai narkoba," ucap Kanit Buser Polsek Bukit Kemuning, Aipda Mustafa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CK akan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network