"Tersangka tidak melawan saat ditangkap. Ini awalnya ada laporan warga soal ruang kelas sekolah yang tak terpakai jadi tempat orang pakai narkoba," ucap Kanit Buser Polsek Bukit Kemuning, Aipda Mustafa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CK akan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait