Perempuan muda ditangkap polisi saat konsumsi sabu di rumahnya (Istimewa)

Ramdani melanjutkan, polisi kemudian bergerak ke kediaman pelaku. Penyelidikan dan penggeledahan  dilakukan oleh Kanit Reskrim  dengan tim Opsnal Polsek Seputih Mataram. Hasilnya berbuah manis, pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Ramdani, polisi menemukan barang bukti berupa satu bong, dua plastik klip sisas pakai, dua pisau kecil,dua korek api gas, empat kaca pirek dan tiga pipet.

"Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku DRS dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network