Kemudian, istri korban memeriksa barang-barang lainya, ternyata dua unit ponsel juga telah digondol pelaku. Korban yang tak t terima karena telah menjadi korban pencurian, langsung melaporkan ke Mapolsek Rumbia.
Petugas yang datang ke lokasi lanjut kapolsek, setelah melakukan olah TKP, berhasil mengidentifikasi para tersangka.
Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait