Penadah barang curian sepeda motor di Lampung Barat (Enrico Ngantung/MNC Portal)

Dari tangan Sugiarto, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban Ahmad Daliyani.

"Pelaku membeli motor dengan harga Rp1,2 juta. Tanpa ada surat-surat. Pelaku tidak tahu jika motor itu hasil curian," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network