Dari tangan Sugiarto, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban Ahmad Daliyani.
"Pelaku membeli motor dengan harga Rp1,2 juta. Tanpa ada surat-surat. Pelaku tidak tahu jika motor itu hasil curian," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait