Pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Lampung - Sumsel memberlakukan batas kecepatan maksimal dan miniml untuk mencegah kecelakaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LAMPUNG, iNews.id - Pengendara yang masih terbiasa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi di tol Trans Sumatera sebaiknya tidak lagi melakukannya, jika tidak ingin kena tilang. Telah berlaku batas kecepatan maksimal dan minimal yang diukur dengan alat speed gun. 

Alat tersebut akan merekam kecepatan pengguna jalan tol, kemudian mengirimkannya ke petugas yang berada di rest area. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dihentikan dan diberikan sanksi tilang.

"Sekarang bagi para pengendara yang melintas di Jalan Tol Lampung harus berhati-hati. Tak boleh lagi melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi di atas 100 km per jam. Pasalnya di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, alat speed gun mulai digunakan," kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Yoni Satyo Wisnuwardhono, di Tulangbawang, Kamis (23/9/2021).

Menurut dia, PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Lampung melakukan razia kecepatan kendaraan, dengan menggandeng Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network