Pengelola jalan tol Trans Sumatera ruas Lampung - Sumsel memberlakukan batas kecepatan maksimal dan miniml untuk mencegah kecelakaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ia menjelaskan, sejumlah pengendara pun ditilang di tempat karena melebihi kecepatan yang ditentukan. Data kendaraan dan laju kecepatannya sudah terekam di ponsel milik petugas Satlantas.

Yoni mengatakan, operasi ini digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di ruas tol tersebut.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Hutama Karya, didapati penyebab kecelakaan didominasi faktor manusia, seperti laju kendaraan yang melebihi batas, sopir mengantuk, over kapasitas, hingga kondisi mobil yang tidak prima.

"Kita melakukan operasi batas kecepatan. Selama ini 80 persen penyebab kecelakaan adalah faktor manusia. Kita menemukan ada yang penumpangnya melebihi batas ketentuan, melebihi batas kecepatan, kondisi kendaraan dan ban," kata Yoni.

Dalam operasi ini, petugas HK pun menyampaikan imbauan agar pengendara memastikan kondisi kendaraan sudah layak jalan sebelum menggunakannya.

Sementara, untuk penembakan alat speed gun, HK menggandeng PJR Polda Lampung sebagai pihak yang melakukan penegakan hukum.

Yoni menambahkan, sesuai Aturan UU Lalu Lintas, batas kecepatan kendaraan di tol maksimal 100 km per jam, sementara batas minimumnya 60 km per jam.

"Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mengikuti aturan ini. Imbauan terkait batas kecepatan maksimum dan minimun sudah kami cantumkan di layar VMS, banner, sosial media HK dan di semua gerbang tol dan rest area Tol Terpeka," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network