Laki-laki inisial JM (49) di Palas, Lampung Selatan mencabuli anak tirinya perempuan insial DF (16). (Foto: Ira W)

Korban menceritakan pencabulan itu kepada ibu kandungnya yang tak lain adalah suami pelaku. 

Geram mendengar penuturan anaknya itu, ibu korban melaporkan suaminya ke Polsek Palas. Pelaku kemudian ditangkap pada 10 Juni 2023.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mencabut anak tirinya," ujarnya.

Atas perbuatan cabul itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
 
"Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network