LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak tiri di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dia memerkosa anak tirinya selama 7 tahun atau sejak 2018.
Aksi pelaku berinisial SU (42) akhirnya terbongkar oleh ibu kandung korban sekaligus istrinya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu melaporkan suaminya ke polisi.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, laporan ayah perkosa anak ini kemudian diproses hingga menangkap pelaku.
"Kami mendapat laporan terkait tindak pidana persetubuhan yang dilakukan seorang pria terhadap putri tirinya. Kami amankan yang bersangkutan pada Jumat lalu," ujarnya, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, peristiwa tindak pidana pemerkosaan ini dilakukan sejak tahun 2018 saat korban masih di bawah umur.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan dari tahun 2018 lalu hingga 2025. Saat pertama kali dilakukan korban ini masih di bawah umur," katanya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan tindak pidana asusila ini telah dilakukan sebanyak empat kali.
"Kalau dari pengakuan pelaku sudah empat kali, namun itu masih terus kami dalami," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait