Ilustrasi ayah memerkosa anak tiri selama 7 tahun di Lampung Tengah. (Foto: Ist)

Saat ini pelaku SU telah ditahan di Polsek Terusan Nunyai. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Sudah ditahan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Kapolsek.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network