“Mereka berusaha menutup akses agar kami tidak bisa keluar dari lokasi penggerebekan,” ujarnya.
Namun, upaya itu berhasil diatasi. AM beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman berat dengan maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait