AKP Andri Gustami saat menjalani sidang kode etik di Propam Polda Lampung. (istimewa) 

Sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman sanksi PTDH. Putusan itu usai AKP Andri menjalani sidang pelanggaran kode etik secara tertutup di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri. Adapun sanksi yang diberikan berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network