Pelaku pencabulan bocah saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Seorang mantan guru honorer di Lampung ditangkap polisi lantaran melakukan sodomi terhadap anak berusia 13 tahun. Identitas tersangka berinisial HS (49) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban bocah 13 tahun warga Bandar Lampung.

"Jadi korban ini menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tua, kemudian membuat laporan hingga akhirnya kami melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut," ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Alfret melanjutkan, setelah beberapa hari penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap HS di wilayah Kecamatan Jati Agung yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.

"Korban ini hanya mengenal muka namun tidak mengetahui namanya, beberapa hari penyelidikan akhirnya berhasil kami amankan dekat dengan TKP yakni di musala yang berada di salah satu SPBU di sana," katanya.

Alfret menyebutkan, dari hasil keterangan korban HS, perbuatan sodomi itu dilakukan tersangka sebanyak 6 kali.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network