Sesampainya di rumah, korban menceritakan jika dia telah dicabuli. R tak terima dan melapor ke Polsek Pulau Panggung.
"Pengakuan korban sudah lima kali sejak 2 tahun terakhir," katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan ke Polsek Pulau Panggung. Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak denganm ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait