Tersangka pencabulan di Pulau Panggung saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Indra Siregar)

Sesampainya di rumah, korban menceritakan jika dia telah dicabuli. R tak terima dan melapor ke Polsek Pulau Panggung.

"Pengakuan korban sudah lima kali sejak 2 tahun terakhir," katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan ke Polsek Pulau Panggung. Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam penyidikan.

Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak denganm ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network