Tersangka BH diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. (Foto: iNews/ENRICO NGANTUNG)

"Selain memaksa melakukan cek fisik, modus lain pelaku adalah mengiming-imingi memberikan nilai bagus kepada korban jika mau menuruti nafsu bejatnya," tutur Kanit Reskrim.

Ssaat ini pelaku dan barang bukti berupa celana dalam korban dan pakaian sekolah saat kejadian sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Utara. Pelaku BH dijerat Pasal 82 junto 76 e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Karena tersangka merupakan tenaga pendidik, hukumannya ditambah sepertiga (5 tahun. Jadi total hukuman 20 tahun penjara)," ucap Ipda Meidy Heryanto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network