Tampang pelaku pemerkosaan siswi SD di Lampung Tengah hingga korban hamil 8 bulan. (Foto: iNews)

Kasus itu pun terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku dan tubuh korban. Keluarga kemudian, menginterogasi korban, hingga diketahui bahwa korban sedang mengandung 8 bulan. 

Tak terima perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kepada Polsek Punggur pada Rabu (14/5/2025) guna ditindaklanjuti. 

"Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 saat pelaku sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network