Seorang wanita berinisial TS (36) di Lampung Utara diborgol polisi karena menipu warga yang menjual buah senilai Rp16 juta namun hanya membayar Rp500 ribu (Jimi Irawan/MNC Portal)

Pelaku kemudian memesan buah sebanyak 75 krat. Dia juga meminta korban untuk mengantarkannya ke depan kios buah Septiana di jalan M Aripin, Kotabumi.

"Sebagai tanda jadinya, TS mentransfer uang sejumlah Rp 500.000 ke korban dan sisa uang akan dibayarkan lunas setelah pesanan sampai di tempat tujuan," kata dia.

Setelah barang tiba di lokasi, buah itu dipindahkan ke mobil TS. Mobil itu langsung meninggalkan lokasi setelah buah diangkut semuanya.

"TS yang masih berada di lokasi, menawarkan korban Ari esti untuk makan bakso, beberapa saat kemudian terduga TS hendak pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli makanan tekwan," katanya.

Setelah ditunggu berapa jam, pelaku TS tidak kunjung kembali. Sadar menjadi korban penipuan, Ari Est melapor ke polisi.

"Korban mengalami kerugian 78 krat berisi buah kelengkeng dan 1 box buah apel Fuji senilai Rp16 juta," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network