Melalui serangkaian penyelidikan oleh tim, lanjut Eko, pihaknya mengetahui keberadaan TS berada di jalan Raden Intan, Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Terhadap pelaku kita pancing dengan menawarkan transaksi beras, dia menyetujui selanjutnya berhasil kita tangkap dan amankan," katanya.
Saat ini TS telah berada di Mapolres dan sedang diperiksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman di lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait