Seorang wanita berinisial TS (36) di Lampung Utara diborgol polisi karena menipu warga yang menjual buah senilai Rp16 juta namun hanya membayar Rp500 ribu (Jimi Irawan/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang wanita di Lampung Utara diborgol polisi. Wanita berinisial TS (36) ditangkap karena menipu warga yang menjual buah. Dia membeli buah senilai Rp16 juta namun hanya membayar Rp500.000.

Kasat Reskrim Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

"Pelaku TS ditangkap berdasarkan laporan korban Ari Esti yang merugi Rp16 juta," kata Eko, Senin (27/9/2021).

Korban berusia 32 tahun itu tercatat sebagai warga Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung. Laporan itu tertuang lewat nomor LP/ 830/ B/ IX/2021/ Polres LU/ Polda Lampung taggal 1 September 2021.

Kasus penipuan ini berawal saat korban Ari Esti memasang iklan di market place Facebook yang berisi penjualan buah.

"Usai pasang iklan, korban dihubungi pelaku TS lewat telepon. Saat itu, pelaku mengaku bernama Sinta," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network