Alan mengatakan, dalam setiap beraksi, pelaku akan mengintai rumah calon korbannya. Ketika dipastikan kosong dia akan merusak pintu rumah, kemudian pelaku mengambil perhiasan dan barang elektronik seperti handphone, komputer serta uang tunai.
"Terakhir kali komplotan pencuri ini menggasak dua unit handphone dan laptop milik warga Way Kandis pada November lalu," lanjutnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara Saat ini polisi masih memburu rekan pelaku yang selalu ikut beraksi.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait