Dari hasil penangkapan, tim gabungan menemukan barang bukti satu pucuk senjata api beserta empat butir amunisi aktif, satu buah kunci liter t serta dua unit sepeda motor hasil curian yang juga dugunakan pelaku saat beraksi.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah lebih dari 30 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kedaton dan Sukarame," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait