Dua gembong curanmor 30 TKP di Lampung ditangkap. Keduanya diamankan di tengah jalan (Andres Afandi/MNC Portal)

Dari hasil penangkapan, tim gabungan menemukan barang bukti satu pucuk senjata api beserta empat butir amunisi aktif,  satu buah kunci liter t  serta dua unit sepeda motor hasil curian yang juga dugunakan pelaku saat beraksi.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah lebih dari 30 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kedaton dan Sukarame," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana 7 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network