Polda Lampung melimpahkan 4 tersangka kasus TPPO ke Kejati Lampung, Senin (14/8/2023). (Foto" Ira Widyanti)

Dia mengungkapkan, selain keempat tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja, 9 lembar tiket pesawat, mobil dan STNK, serta tiga unit ponsel. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP. 

"Dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 Tahun penjara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network