Dia mengungkapkan, selain keempat tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja, 9 lembar tiket pesawat, mobil dan STNK, serta tiga unit ponsel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 Tahun penjara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait