Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi, Minggu (10/12/2024).
Umi menuturkan, selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Aulia juga saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait