Berkas Lengkap, Perkara Komika Lampung Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejari (Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara komika asal Lampung Aulia Rakhman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Selasa (6/2/2024). Dalam berkas perkara itu, Aulia Rakhman dipersangkakan dugaan penistaan agama atas materi stand up komedi yang dibawakannya saat tampil di acara 'Desak Anies' di Bandarlampung beberapa waktu lalu

"Ya, pelimpahan tahap 2 tersangka AR pada hari ini telah dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dimintai keterangan, Selasa (6/2). 

Umi menuturkan, pelimpahan penanganan perkara dugaan penistaan agama ini telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari, selaku Kasi Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) Kejati Lampung.

"Pelimpahan perkara penistaan agama tersangka AR ini telah dinyatakan lengkap (P21) per 5 Februari kemarin," kata Umi. 

Umi menjelaskan, tersangka Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama Subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan.

"Sebagaimana persangkaan dalam berkas perkara, tersangka AR diancaman pidana kurungan 5 tahun penjara," ucapnya.

Dalam perjalanan perkara ini, komika Aulia Rakhman diamankan Polda Lampung setelah video penampilan stand up komedinya viral di sejumlah platform media sosial (medsos). 

Sebelumnya, Komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12/2023) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi, Minggu (10/12/2024).

Umi menuturkan, selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Aulia juga saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network