Seorang pria ditangkap karena perkosa anak kandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PESAWARAN, iNews.id - Seorang Ayah bejat di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria yang kini ditahan di Mapolres Pesawaran ini dilaporkan menjadikan anak kandung sebagai budak seks.

Pelaku diduga mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga kini di jenjang SMA.

Pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumah itu, karena istrinya atau ibu korban sudah lama meninggal dunia. Terungkapnya kasus pencabulan oleh ayah kandung ini, setelah korban yang sudah tidak tahan dengan penderitaannya memberanikan diri membuat laporan ke polisi.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network