Seorang pria ditangkap karena perkosa anak kandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan, pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Pesawaran, Sabtu(13-08-2022).

"Pelaku mengancam akan melakukan tindak kekerasan dan tidak memberi makan serta uang untuk biaya sekolah. Karena terus mendapatkan tekanan itu akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan ke polisi," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network