"Tak puas dengan dua ponsel, pelaku juga mencuri satu ponsel merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap di rumah tersebut," katanya.
Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus, Lanjut Jumbadiyo, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa dua ponsel milik korban masih di tangan pelaku.
"Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti duaponsel urian yang ada padanya," katanya.
Sementara 1 unit diakuinya sudah dijual dengan sedang dalam pencarian polisi. Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatang dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait