Polisi menangkap pelaku pembobol rumah di Lampung (Agung Sulistyo/iNews)

Ponsel yang dicuri yakni Oppo A5, iPhone 7, uang Rp1,3 juta serta beberapa rokok yang disimpan di warung korban.

"Usai beraksi, pelaku keluar rumah korban melalui pintu samping rumah sambil membawa barang-barang hasil curian tersebut," katanya.

Guna mempermudah pemeriksaan penyidik, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pesawaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network