Polisi mengungkap Bripda RS tersangka pencurian motor dinas rekan kerjanya di Lampung Tengah baru berdinas selama tujuh bulan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi menyebut Bripda RS yang diduga mencuri motor dinas milik rekan kerjanya baru berdinas sebagai anggota Polri selama tujuh bulan. Dia menyebut tersangka dilantik di SPN Polda Lampung pada 7 Juli 2022 lalu.

Pelantikan Bripda RS, kata dia, pun digelar bersamaan dengan korbannya, Bripda Aldi Rahmanda Putra.

"Korbannya teman satu angkatannya juga awal berdinas," ujar Doffie saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2).

Doffie menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, saat beraksi Bripda RS mengambil kunci motor dinas korban di kamar dalam barak. Aksi itu dilakukan saat korban sedang melaksanakan piket jaga.

Menurut dia, Bripda RS yang mengetahui kunci rahasia motor dinas tersebut lantas dengan leluasa membawa kabur kendaraan itu. Saat ini, lanjutnya, Bripda RS mengikuti dua rangkaian proses hukum karena perbuatannya tersebut. 

"Jadi dua-duanya, dia (RS) harus menjalani proses hukum karena pencurian dan sidang etik profesi," kata Doffie.

Atas perbuatannya, kata Doffie, Bripda RS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP dengan maksimal 7 tahun kurungan penjara," ucap Doffie.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network