Buronan kasus curanmor berinisial AL (43) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur. (Foto: Polda Lampung).

"Tersangka AL sebagai pemetik motor sedangkan rekannya yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Menggala mengawasi situasi dengan posisi stanby diatas motor," ucapnya.

Penangkapan AL bermula saat piket Sat Reskrim Polres Mesuji menerima lima tersangka pencurian buah kelapa sawit dari PT PPA pada Rabu, 9 Oktober 2025 pukul 24.00 WIB. 

Saat diperiksa, salah satu tersangka mengaku sebagai residivis. Setelah koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308, diketahui bahwa AL merupakan DPO kasus curanmor.

Dalam pemeriksaan lanjutan, AL mengakui telah melakukan curanmor bersama satu pelaku lain yang kini mendekam di LP Menggala. Dia juga mengaku beraksi di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur dan empat lokasi di wilayah Polsek Tanjung Raya.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network