Saat itu, tiga pelaku melakukan pencurian seekor sapi jenis metal dari dalam kandang korban Jumadi (50) yang di Pekon Kutawaringin, kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
"Atas terjadinya pencurian tersebut korban kehilangan satu ekor sapi senilai Rp12 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian" katanya.
Berawal dari laporan pengaduan korban Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan dalam hitungan jam berhasil menemukan sapi curian yang posisinya masih berada di atas kendaraan jenis truk di wilayah Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng Pesawaran.
"Usai mencuri, ketiga pelaku melarikan diri, namun kami berhasil meringkus ya satu persatu. R dan S sudah terlebih dahulu tertangkap dan sedang menjalani proses peradilan di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait