Modus pelaku yakni dengan masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah ketika korban sedang tidur.
"Lalu masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Honda new Vario warna white blue tahun 2016 dengan Nopol BE 7897 IN," kata dia.
Pagi harinya, korban sudah tidak menemukan sepeda motor kesayangannya lagi.
Atas kejadian tersebut korban melapor Ke Polsek Terbanggi Besar dengan Nomor Laporan: LP/18-B/ 1 /2017/ Polda LPG / Res Lamteng /Sek Tebas, Tanggal 08 Januari 2017.
"Sebagai dasar Penyelidikan dan berhasil menangkap Hariyanto als Ari dalam melakukan bersama SLT Als Sulis dan Baru sekarang tertangkap” kata Sutana .
Atas perbuatannya, pelaku SLT alias Sulis dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait