Pengungkapan berawal dari ditemukannya barang bukti sepeda motor yang hilang di sebuah bengkel di daerah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
"Setelah dilakukan kroscek ternyata benar itu sepeda motor korban yang hilang dan merupakan titipan tersangka AA," katanya.
Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak melakukan pemburuan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku dan barang bukti.
"Pengakuan tersangka nekat mencuri lantaran terdesak modal untuk usaha dagang," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait