Ilustrasi pelaku ditangkap polisi (iNews.id)

Selanjutnya, kata dia, saksi juga menelepon istri korban Susi Marlina. Mereka kemudian langsung pulang menuju kontrakan.

"Setibanya dikontrakan pintu belakang sudah rusak dan terbuka. Setelah diperiksa oleh Susi ternyata barang dagangan berupa hordeng sebanyak 10 buah dan selimut sebanyak 2 buah hilang," katanya.

Tak hanya itu, sebuah celengan tabungan milik anak korba juga hilang. Atas kejadian tersebut korban menglami kerugian sebesar Rp3 juta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network