Pelaku ditangkap, kata Oktafia, setelah pengurus musala bernama Irdoil (59) melapor karena kehilangan barang-barang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi sehingga tersangka berhasil diidentifikasi sedang berada di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
"Setelah teridentifikasi keberadaan pelaku di Dusun Pagaralam, Kecamatan Pardasuka. Dia langsung ditangkap," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti milik musala At-Taqwa berupa Amplifer merek TOA warna hitam, microphone warna hitam dan alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait