"Saat itu korban meletakkan sepeda motor di dalam gubuk miliknya, namun ketika hendak pulang, korban melihat kunci pintu gubuk sudah dalam keadaan rusak dan pintu gubuk terbuka," katanya.
Korban kemudian memeriksa ke dalam gubuk, dia kaget karena sepeda motor kesayangannya telah raib. Dia kemudian melakukan pencarian di sekitar kebun hingga jalan raya.
Usai keliling mencari dan bertanya kepada warga sekitar kebun, korban tidak menemukan motornya sehingga melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait