Pelaku curanmor di Tanggamus, Lampung, ditangkap usai mencuri motor di kebun (Indra Siregar/MNC Portal)

"Saat itu korban meletakkan sepeda motor di dalam gubuk miliknya, namun ketika hendak pulang, korban melihat kunci pintu gubuk sudah dalam keadaan rusak dan pintu gubuk terbuka," katanya.

Korban kemudian memeriksa ke dalam gubuk, dia kaget karena sepeda motor kesayangannya telah raib. Dia kemudian melakukan pencarian di sekitar kebun hingga jalan raya.

Usai keliling mencari dan  bertanya kepada warga sekitar kebun, korban tidak menemukan motornya sehingga melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network