Sopir dan kernet truk antarpulau ditangkap di rest area Tol Trans Sumatera Km 116 A, Lampung Tengah. (Foto: Ira Widyanti)

Polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 10,2 gram. Ditemukan juga 1 alat isap sabu (bong), 1 kaca pirek, 1 sekop dari sedotan yang semuanya peralatan menggunakan sabu.

"Sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di dalam mobil truk para pelaku, tepatnya di dalam tangga dekat saringan udara," ujarnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network