Polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 10,2 gram. Ditemukan juga 1 alat isap sabu (bong), 1 kaca pirek, 1 sekop dari sedotan yang semuanya peralatan menggunakan sabu.
"Sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami temukan di dalam mobil truk para pelaku, tepatnya di dalam tangga dekat saringan udara," ujarnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait