PRINGSEWU, iNews.id - Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung berinisial SW (37) ditahan polisi. Dia ditahan karna diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, SW ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Senin lalu (21/12/2020).
"Dia ditahan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang," kata Sahri, Rabu (23/12/2020).
Dari hasil pemeriksaan, SW diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, kabupaten Pringsewu Tahun 2019.
Dia melakukan korupsi bersama kepala Pekon Kutawaringin berinisial BS (57) yang saat ini tengah menjalani masa persidangan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait